Pola Penangkapan Fathurrosi (41)

Rekonstruksi Berdasarkan Kesaksian Sri

🎯

Penargetan Acak

Rosi hanya menjadi pengamat pasif (menonton) di pinggir lokasi keramaian setelah pulang kerja, tanpa melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum. Ia berada di lokasi yang salah pada waktu yang salah.

1
πŸ‘Š

Inisiasi dengan Kekerasan Ekstrem

Penangkapan dimulai secara tiba-tiba tanpa prosedur seperti peringatan atau pertanyaan. Rosi langsung dipukuli oleh sekelompok (7 orang) Brimob bertopeng tanpa alasan yang jelas.

2
πŸšΆβ€β™‚οΈ

Perlakuan Tidak Manusiawi Saat Dibawa

Setelah dipukuli, Rosi tidak dibawa dengan layak, melainkan diseret dalam jarak 200 meter menuju mobil dengan kondisi pingsan. Perlakuan ini melanggar hak asasi manusia dasar.

3
🚫

Keluarga Tak Diberitahu dan Tak Diperkenankan Temu

Rosi yang penuh luka hanya mendapat perawatan minimal di fasilitas internal (RS Polri). Keluarga sengaja diisolasi dan dilarang menemuinya dalam waktu 22 hari.

4
βš–οΈ

Pelanggaran Prosedur Hukum Dasar

Proses hukum formal seperti BAP tidak dijalankan dengan benar. Rosi tidak diberikan akses kepada penasihat hukum sejak awal, melanggar hak mendapat bantuan hukum.

5
🎭

Rekayasa Bukti dan Pemaksaan

Korban dipaksa untuk merekayasa bukti di TKP (misal, melempar botol) untuk menciptakan justifikasi palsu atas penangkapannya.

6
πŸ’”

Dampak Fisik & Psikologis Jangka Panjang

Korban menunjukkan tanda penyiksaan fisik serius (tubuh kurus, lebam, benjolan) serta gejala trauma seperti disorientasi dan mati rasa yang mungkin permanen.

7
Riset: Luthfi Maulana Adhari/Konde.co