Rekonstruksi Berdasarkan Kesaksian Sri
Rosi hanya menjadi pengamat pasif (menonton) di pinggir lokasi keramaian setelah pulang kerja, tanpa melakukan tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum. Ia berada di lokasi yang salah pada waktu yang salah.
Penangkapan dimulai secara tiba-tiba tanpa prosedur seperti peringatan atau pertanyaan. Rosi langsung dipukuli oleh sekelompok (7 orang) Brimob bertopeng tanpa alasan yang jelas.
Setelah dipukuli, Rosi tidak dibawa dengan layak, melainkan diseret dalam jarak 200 meter menuju mobil dengan kondisi pingsan. Perlakuan ini melanggar hak asasi manusia dasar.
Rosi yang penuh luka hanya mendapat perawatan minimal di fasilitas internal (RS Polri). Keluarga sengaja diisolasi dan dilarang menemuinya dalam waktu 22 hari.
Proses hukum formal seperti BAP tidak dijalankan dengan benar. Rosi tidak diberikan akses kepada penasihat hukum sejak awal, melanggar hak mendapat bantuan hukum.
Korban dipaksa untuk merekayasa bukti di TKP (misal, melempar botol) untuk menciptakan justifikasi palsu atas penangkapannya.
Korban menunjukkan tanda penyiksaan fisik serius (tubuh kurus, lebam, benjolan) serta gejala trauma seperti disorientasi dan mati rasa yang mungkin permanen.